Rabu, 02 Desember 2009

Awas, Dokter Gadungan!

Kesehatan adalah segalanya. Sebab menjaga kesehatan berarti bertahan untuk hidup. Namun, untuk mendapatkan kesehatan bukan berarti kita bisa menempuh jalan pintas. Setidaknya hal itulah yang bisa dijadikan pelajaran dari kasus yang dihadapi Marcy binti Toyib, warga Desa Suka Slamet, Indramayu, Jawa Barat, baru-baru ini. Hanya karena ingin menyembuhkan sakit kepala yang lama dideritanya, justru mengantarkannya pada kematian.
Kejadian bermula saat Marcy mengalami nyeri di kepala bermaksud ingin berobat. Lantaran rumahnya jauh dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), memaksa anak korban memanggil Sonaji alias Rizal, dokter yang biasa berkeliling desa. Namun, anak korban tidak mengetahui jika Rizal adalah dokter gadungan.
Berdasarkan penuturan Ani Fitriani, anak korban, saat sakit kepala Marcy diberi obat kemudian disuntik oleh Rizal. Setelah meminum dua obat yang diberikan Rizal, korban mengalami kejang-kejang hingga keluar busa dari mulutnya. Melihat ini, korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, tetapi beberapa jam kemudian nyawanya tak tertolong. "Tenang aja, itu kan obat penenang," kata Ani, menirukan gaya dokter gadungan tersebut saat diminta kejelasannya.
Ternyata tak hanya Marcy yang menjadi korban praktek Rizal, si dokter gadungan. Sebelumnya juga ada Chasim dan Fatonah yang pernah diobati dokter yang sebenarnya adalah montir radio itu. Awalnya, karena faktor ekonomi semata yang memaksa petani Desa Suka Slamet, Gembrong ini berobat ke dokter keliling.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Indramayu, Ajun Komisaris Polisi Andry K, Sonaji alias Rizal tidak mempunyai latar belakang sekolah kedokteran. Bahkan Ia tak lulus sekolah dasar. Modal Sonaji hanya berbekal literatur buku kedokteran dan alat-alat medis yang dibelinya di apotik. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyalahi undang-undang kedokteran dan membahayakan jiwa orang lain.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Indramayu, Dedi Rohendi mengatakan bahwa pelaku harus kena sanksi karena telah menimbulkan korban meninggal. Dedi menjelaskan, yang berhak memberikan pengobatan hanya dokter. Bahkan, UU Kedokteran dengan jelas mengatakan bahwa seorang dokter dapat praktik dan membuka klinik setelah ada izin praktek dari IDI setempat.
Jadi, jika sakit, sebaiknya Anda segera berobat ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Di kedua tempat ini, pasti ada dokter atau paramedis yang mengetahui prosedur penanganan pasien. Selengkapnya, simak video berita ini.Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar